Minggu, 21 September 2008

Berhari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah


Tiap tanggal 1 Syawal kita berhari raya ‘Iedul Fitri. Wahai Saudariku, ketahuilah bahwa hari raya ini merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebut ‘Ied karena pada hari itu Allah memberikan berbagai macam kebaikan yang kepada kita sebagai hambaNya. Diantara kebaikan itu adalah berbuka setelah adanya larangan makan dan minum selama bulan suci Romadhan dan kebaikan berupa diperintahkannya mengeluarkan zakat fitrah.

Para ulama telah menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan hari raya, diantaranya:

1. Mandi pada hari raya.

Sa’id bin Al Musayyib berkata: “Sunah hari raya ‘idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar dan mandi.”

2. Berhias sebelum berangkat sholat ‘Iedul Fitri.

Disunahkan bagi laki-laki untuk membersihkan diri dan memakai pakaian terbaik yang dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak. Sedangkan bagi wanita tidak dianjurkan untuk berhias dengan mengenakan baju yang mewah dan menggunakan minyak wangi.

3. Makan sebelum sholat ‘Idul Fitri.

“Dari Anas RodhiyAllahu’anhu, ia berkata: Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar rumah pada hari raya ‘Iedul fitri hingga makan beberapa kurma.” (HR. Bukhari). Menurut Ibnu Muhallab berkata bahwa hikmah makan sebelum sholat adalah agar jangan ada yang mengira bahwa harus tetap puasa hingga sholat ‘Ied.

4. Mengambil jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang dari sholat ‘Ied.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, beliau mengambil jalan yang berbeda saat pulang dan perginya (HR. Bukhari), diantara hikmahnya adalah agar orang-orang yang lewat di jalan itu bisa memberikan salam kepada orang-orang yang tinggal disekitar jalan yang dilalui tersebut, dan memperlihatkan syi’ar islam.

5. Bertakbir.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat menunaikan sholat pada hari raya ‘ied, lalu beliau bertakbir sampai tiba tempat pelaksanaan sholat, bahkan sampai sholat akan dilaksanakan. Dalam hadits ini terkandung dalil disyari’atkannya takbir dengan suara lantang selama perjalanan menuju ke tempat pelaksanaan sholat. Tidak disyari’atkan takbir dengan suara keras yang dilakukan bersama-sama. Untuk waktu bertakbir saat Idul Fitri menurut pendapat yang paling kuat adalah setelah meninggalkan rumah pada pagi harinya.

6. Sholat ‘Ied.

Hukum sholat ‘ied adalah fardhu ‘ain, bagi setiap orang, karena Rosulululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengerjakan sholat ‘Ied. Sholat ‘Ied menggugurkan sholat jum’at, jika ‘Ied jatuh pada hari jum’at. Sesuatu yang wajib hanya bisa digugurkan oleh kewajiban yang lain (At Ta’liqat Ar Radhiyah, syaikh Al Albani, 1/380). Nabi menyuruh manusia untuk menghadirinya hingga para wanita yang haidh pun disuruh untuk datang ke tempat sholat, tetapi disyaratkan tidak mendekati tempat sholat. Selain itu Nabi juga menyuruh wanita yang tidak punya jilbab untuk dipinjami jilbab sehingga dia bisa mendatangi tempat sholat tersebut, hal ini menunjukkan bahwa hukum sholat ‘Ied adalah fardhu ‘ain.

Waktu Sholat ‘Ied adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Disunahkan untuk mengakhirkan sholat ‘Iedul Fitri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan untuk menunaikan zakat fitrah.

Disunahkan untuk mengerjakan di tanah lapang di luar pemukiman kaum muslimin, kecuali ada udzur (misalnya hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid.

Dari Jabir bin Samurah berkata: “Aku sering sholat dua hari raya bersama nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqamat.” (HR. Muslim) dan tidak disunahkan sholat sunah sebelum dan sesudah sholat ‘ied, hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat hari raya dua raka’at. Tidak ada sholat sebelumnya dan setelahnya (HR. Bukhari: 9890)

Untuk Khutbah sholat ‘ied, maka tidak wajib untuk mendengarkannya, dibolehkan untuk meningggalkan tanah lapang seusai sholat. Khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dibuka dengan takbir, tapi dengan hamdalah, dan juga tanpa diselingi dengan takbir-takbir. Beliau berkutbah di tempat yang agak tinggi dan tidak menggunakan mimbar. Rasulullah berkutbah dua kali, satu untuk pria dan satu untuk wanita, ketika beliau mengira wanita tidak mendengar khutbahnya.

7. Ucapan selamat Hari Raya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang mengucapkan selamat pada hari raya dan beliau menjawab: “Adapun ucapan selamat pada hari raya ‘ied, sebagaimana ucapan sebagian mereka terhadap sebagian lainnya jika bertemu setelah sholat ‘ied yaitu: Taqabbalallahu minna wa minkum (semoga Allah menerima amal kami dan kalian) atau ahaalAllahu ‘alaika (Mudah-mudahan Allah memberi balasan kebaikan kepadamu) dan semisalnya.” Telah diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi bahwa mereka biasa melakukan hal tersebut. Imam Ahmad dan lainnya juga membolehkan hal ini. Imam Ahmad berkata, “Saya tidak akan memulai seseorang dengan ucapan selamat ‘ied, Namun jika seseorang itu memulai maka saya akan menjawabnya.” Yang demikian itu karena menjawab salam adalah sesuatu yang wajib dan memberikan ucapan bukan termasuk sunah yang diperintahkan dan juga tidak ada larangannya. Barangsiapa yang melakukannya maka ada contohnya dan bagi yang tidak mengerjakannya juga ada contohnya (Majmu’ al-Fatawaa, 24/253). Ucapan hari raya ini diucapkan hanya pada tanggal 1 Syawal.

8. Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada hari raya.

Saat hari raya, kadang kita terlena dan tanpa kita sadari kita telah melakukan kemungkaran-kemungkaran diantaranya:

1. Berhias dengan mencukur jenggot (untuk laki-laki).
2. Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram.
3. Menyerupai atau tasyabuh terhadap orang-orang kafir dalam hal pakaian dan mendengarkan musik serta berbagai kemungkaran lainnya.
4. Masuk rumah menemui wanita yang bukan mahrom.
5. Wanita bertabarruj atau memamerkan kecantikannya kepada orang lain dan wanita keluar ke pasar dan tempat-tempat lain.
6. Mengkhususkan ziarah kubur hanya pada hari raya ‘ied saja, serta membagi-bagikan permen, dan makanan-makanan lainnya, duduk di kuburan, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, melakukan sufur (wanitanya tidak berhijab), serta meratapi orang-orang yang sudah meninggal dunia.
7. Berlebih-lebihan dan berfoya-foya dalam hal yang tidak bermanfaat dan tidak mengandung mashlahat dan faedah.
8. Banyak orang yang meninggalkan sholat di masjid tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at agama, dan sebagian orang hanya mencukupkan sholat ‘ied saja dan tidak pada sholat lainnya. Demi Allah ini adalah bencana yang besar.
9. Menghidupkan malam hari raya ‘ied, mereka beralasan dengan hadits dari Rasulullah: “Barangsiapa menghidupkan malam hari raya ‘iedul fitri dan ‘iedul adha, maka hatinya tidak akan mati di hari banyak hati yang mati.” (Hadits ini maudhu’/palsu sehingga tidak dapat dijadikan dalil).

Maroji’:

1. Ahkamul ‘Aidain oleh Syaikh ‘Ali Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari.
2. Meneladani Rasulullah dalam Berhari Raya.

***

Artikel www.muslimah.or.id

* Tags: Fiqh Muslimah, Hari Raya

Doa untuk Kekasih…


uNtuk tEmAn yAng mUngkin teLah aTaupun yang bLum……..
Allah yang Maha Pemurah…
Terima kasih Engkau telah menciptakan diadan mempertemukan saya dengannya.
Terima kasih untuk saat - saat indahyang dapat kami nikmati bersama.
Terima kasih untuk setiap pertemuanyang dapat kami lalui bersama.
Saya datang bersujud dihadapanMU…
Sucikan hati saya ya Allah, sehingga dapat melaksanakan kehendak dan rencanaMU dalam hidup saya.
Ya Allah, jika saya bukan pemilik tulang rusuknya, janganlah biarkan saya merindukan kehadirannya…janganlah biarkan saya, melabuhkan hati saya dihatinya..kikislah pesonanya dari pelupuk mata saya dan jauhkan dia dari relung hati saya…
Gantilah damba kerinduan dan cinta yang bersemayam didada ini dengan kasih dari dan padaMU yang tulus, murni…dan tolonglah saya agar dapat mengasihinya sebagai sahabat.
Tetapi jika Engkau ciptakan dia untuk saya…ya Allah tolong satukan hati kami…bantulah saya untuk mencintai, mengerti dan menerima dia seutuhnya…berikan saya kesabaran, ketekunan dan kesungguhan untuk memenangkan hatinya…
Ridhoi dia, agar dia juga mencintai, mengerti dan mau menerima saya dengan segala kelebihan dan kekurangan sayasebagaimana telah Engkau ciptakan…
Yakinkanlah dia bahwa saya sungguh - sungguh mencintai dan rela membagi suka dan duka saya dengan dia…
Ya Allah Maha Pengasih, dengarkanlah doa saya ini…lepaskanlah saya dari keraguan ini menurut kasih dan kehendakMU…
Allah yang Maha kekal, saya mengerti bahwa Engkau senantiasa memberikan yang terbaik untuk saya…luka dan keraguan yang saya alami, pasti ada hikmahnya.
Pergumulan ini mengajarkan saya untuk hidup makin dekat kepadaMU untuk lebih peka terhadap suaraMU yang membimbing saya menuju terangMU…
Ajarkan saya untuk tetap setia dan sabar menanti tibanya waktu yang telah Engkau tentukan….
Jadikanlah kehendakMU dan bukan kehendak saya yang menjadi dalam setiap bagian hidup saya…
Ya Allah, semoga Engkau mendengarkan dan mengabulkan permohonanku.
Amien.
”………aKan Lelah dAn siA-siA biLa meNcari,,
aKan lebiH menyeNangkan dan bAhagia biLa membEri….”

Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Memakai Obat Pencegah Haid

Soal:Bagaimana hukumnya wanita memakai obat pencegah haidh di bulan Ramadhan?


Jawab:Wanita yang memakai obat pencegah haidh, apabila tidak membahayakan dirinya ditinjau dari sisi medis, maka tidaklah mengapa dengan syarat ia tetap meminta izin kepada suaminya. Yang aku (Syaikh Ibn Utsaimin) ketahui, obat-obat semacam ini membahayakan wanita, karena haidh merupakan darah yang keluar secara alami. Apabila dicegah pada waktunya maka akan membahayakan tubuh. Kemudian perlu diperhatikan pula, obat-obat semacam ini menjadikan kebiasaan para wanita menjadi tidak teratur, akibatnya mereka akan bimbang dan ragu (apakah mereka telah suci atau belum -red) ketika shalat atau saat bersenggama dengan suaminya.
Oleh karena itu, aku tidak mengatakan itu haram, hanya aku tidak menganjurkannya. Selayaknya bagi para wanita untuk ridha menerima takdir yang Allah takdirkan. Dikisahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Aisyah radhiallahu ‘anha sedang menangis pada waktu haji Wada’. Saat itu Aisyah radhiallahu ‘anha sudah mengenakan pakaian ihram. Rasulullah shalallahu’alaihi wa salam bertanya,
“Ada apa denganmu wahai Aisyah? Apakah engkau haidh?”
Aisyah radhiallahu’anha menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati, “Yang demikian itu adalah sesuatu yang Allah telah tetapkan bagi para wanita.”
Maka, selayakanya bagi para wanita untuk bersabar dan mencari pahala dari Allah ketika meninggalkan shalat dan puasa karena haidh. Sesungguhnya, pintu dzikir terbuka luas, ia bisa berdzikir, bertasbih, shadaqah, berlaku baik kepada manusia dengan perkataan maupun perbuatan dan ini adalah amalan yang paling utama. (Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 1/304, lihat pula fatw Lajnah Da’imah 5/400)
***

YANG PENTING NIAT, CUKUPKAH ?

Dari Amiril Muminin Abi Hafsh Umar ibnu Al Khathab radhiyallahu anhu, berkata: ‘Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya amal-amal itu bergantung kepada niatnya. Dan setiap orang memperoleh sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau wanita yang hendak ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia (niatkan) hijrah kepadanya.” (HR: Bukhari-Muslim) Hadits di atas begitu popular di kalangan kaum muslimin. Sering sekali kita mendengar ucapan: “Yang penting niat. Bukankah niat kita baik” Dan sangat boleh jadi pengucapnya hanya tahu sedikit atau sebagian dari kaidah ini. Mungkin dia mendengar hanya potongan dari hadits ini yang diucapkan seseorang, mungkin juga lengkap tetapi telah disimpangkan pengertiannya oleh orang yang ia dengar darinya hadits ini. Akhirnya semakin jauhlah apa yang sering diucapkan kebanyakan kaum muslimin dengan maksud sesungguhnya dari hadits di atas, bahkan bertentangan sama sekali. Sesungguhnya hadits ini sangat mulia dan keluar dari lisan manusia yang paling mulia. Oleh karenanya wajib bagi kita untuk mengetahui dan mempelajarinya, sebagaimana para ulama kita memberikan perhatiannya yang khusus terhadap hadits ini. Beberapa komentar para ulama di bawah ini menunjukkan betapa agung dan pentingnya hadits ini di dalam Islam. 1. Imam Asy-Syafi’i, “Hadits Niat masuk di dalam tujuh puluh bab masalah-masalah fiqh.” 2. Imam Ahmad ibnu Hambal,”Pokok ajaran Islam terdapat pada tiga buah hadits. Hadits Umar (hadits yang kita bicarakan sekarang), Hadits Aisyah, dan Hadits Nu’man ibn Basyir.” 3. Imam Syaukani,” Hadits Niat merupakan sepertiga ilmu (-di dalam Islam-). 4. Imam Ibnu Rajab,”Hadits Niat merupakan timbangan bagi amalan batin, sedangkan Hadits Aisyah merupakan timbangan bagi amalah dzahir.” 5. Imam Abu Sa’id Abdurrahman ibnu Mahdi,” Siapa saja yang hendak menulis sebuah kitab, hendaknya ia membuka dan memulainya dengan membawakan Hadits Niat.” Demikianlah di antara beberapa ucapan para ulama berkaitan dengan hadits Niat yang menunjukkan betapa mereka memberikan perhatian khusus terhadap hadits ini. Bahkan tidak sedikit yang menjadikan hadits ini sebagai perkara yang pertama dibahas di dalam tulisan mereka, yang antara lain dimaksudkan sebagai penghormatan terhadap hadits ini, agar para pencari ilmu membenarkan dan meluruskan niat mereka ketika mereka hendak mempelajari agama ini (Islam), dan juga tentunya masih banyak lagi faidahnya. Mereka -yang memulai kitabnya dengan hadits ini- adalah Imam Al Bukhari (dalam Shahih-nya), Imam An-Nawawi (Riyadlush-Shalihin dan Al Arba’in-nya), Taqiyuddin Al Maqdisi (Umdatul Ahkam), dan Imam Asy-Syuyuthi (Jami’ush-Shaghir) Di antara faidah, fiqh, atau hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini -sebagaimana kita dapati dari keterangan para ulama- adalah: 1. Niat merupakan bagian dari Iman Niat merupakan amalan hati. Sedangkan ta’rif (definisi) Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah: Diyakini di dalam hati, diucapkan melalui lisan, dan dibuktikan dengan anggota badan dan perbuatan....Oleh karena nya pula Imam Bukhari meletakkan hadits ini di dalam Kitab Al Iman. Bukankah Allah subhanahu wa ta’aala mencatat niat-niat baik kita dengan pahala yang sempurna meskipun amalan tersebut belum kita wujudkan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai berikut: “Maka barangsiapa yang bercita-cita hendak mengerjakan kebaikan tetapi belum mengamalkannya, Allah mencatat -bagi orang tersebut- di sisi-Nya dengan kebaikan yang sempurna” (Muttafaqun alaihi) 2. Wajib mengetahui hukum dari sebuah amalan sebelum mengerjakannya Setiap muslim wajib mengilmui sesuatu sebelum mengamalkannya. Apakah amalan tersebut disyari’atkan atau tidak, apakah itu wajib atau semata mustahab (disukai)? Dan telah masyhur bagi kita (kaum muslimin) sebuah kaidah yang berbunyi: ‘Ilmu sebelum berkata dan bertindak’. Bahkan Imam Bukhari menulis demikian pada salah satu judul babnya. Dalilnya diambil dari Firman Allah: “Maka ilmuilah bahwasanya tak ada yang berhak diibadahi kecuali ALLAH dan istighfarlah atas dosamu” (QS.Muhammad: 19) Maka tidak layak bagi kita berkata, “Oh...jadi perbuatan saya itu salah, ya. Saya khan belum tahu hukumnya.” Terlebih lagi kalau itu perkara agama atau ibadah. 3. Disyaratkannya niat pada amalan-amalan ketaatan Amalan taat yang tidak disertai dengan niat tidaklah dikatakan ketaatan. Begitu pula kebaikan-kebaikan tidaklah menjadi ibadah jika tidak disertai niat untuk beribadah. Karenanya pertama-tama perlu kita mengetahui apa fungsi niat bagi amal. Sesungguhnya niatlah yang membedakan sebuah amalan. Pertama, dibedakannya amalan ibadah dengan kebiasaan atau yang bukan bersifat ibadah. Seseorang yang mandi keramas untuk kebersihan tak perlu berniat sebagaimana orang yang mandi keramas karena junub. Kedua, dibedakannya antara ibadah yang sama satu sama lain. Jika kita dapati seseorang berpuasa di bulan Syawal, misalnya. Maka boleh jadi orang tersebut sedang membayar hutang puasanya, boleh jadi ia sedang puasa Syawal, atau boleh jadi ia sedang puasa sunnah lainnya. Yang membedakan dan menentukan untuk apa amalan tersebut adalah niatnya. Ketiga, dibedakannya maksud dan tujuan sebuah amalan. Seseorang mengerjakan ketaatan bahkan perbuatan yang bersifat ibadah. Maka apakah perbuatan tersebut diniatkan untuk mendapatkan keridhaan Allah subhanahu wa ta’ala atau mengharapkan selain dari itu ditentukan oleh niatnya. 4. Pentingnya ikhlas di dalam beramal. Ada sebagian ulama yang menafsirkan makna Niat ini dengan Ikhlas. Yang demikian juga benar, karena artinya: Sesungguhnya amalan-amalan itu bergantung kepada keikhlasan pelakunya. Sebuah amal –betapapun baik atau bermanfaatnya itu- jika tidak dilandasi keikhlasan tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala. “Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali agar beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama ini semata-mata bagi-Nya...” (QS.Al Bayyinah: 5) Sungguh Allah subhanahu wa ta’ala tidak membutuhkan keringat atau harta kita. Dan mengikhlaskan amalan semata-mata karena Allah merupakan wujud mentauhidkan Allah. Artinya, ikhlas juga merupakan sebuah tuntutan dan konsekuensi dari diciptakannya kita oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Sayangnya, masih banyak orang yang salah mengerti tentang makna ikhlas. Menurut mereka, ikhlas itu artinya tidak menuntut apa-apa dari Allah subhanahu wa ta’ala. Bahkan mereka beranggapan bahwa, barangsiapa beribadah untuk mengharapkan surga maka itu ibadahnya pedagang. Dan barangsiapa beribadah karena takut akan neraka maka itu ibadahnya budak. Ada lagi yang berkata, “Hendaknya kita malu untuk meminta-minta kepada Allah, karena Ia telah banyak memberikan segala sesuatu kepada kita. Apalagi, Allah Maha Mengetahui apa yang kita butuhkan tanpa harus kita meminta.” Ada lagi yang lebih lancang -semoga Allah memberinya hidayah- dengan memperumpamakan ikhlas itu keadaannya seperti kita buang air besar, di mana kita tidak memperdulikan apa yang keluar dari perut kita dan bahkan kita merasa lega setelah membuangnya. Alangkah berbahayanya ucapan ini dan alangkah buruknya perumpamaan yang mereka berikan. Pertama, mereka telah mendustakan janji-janji dan ancaman-ancaman Allah. Lantas buat apa Allah subhanahu wa ta’ala menjanjikan kita surga dan menakut-nakuti kita dengan neraka, jika ibadah kita bukan karena itu? Kedua, mereka menantang kemurkaan Allah dan menolak keridhaan-Nya. Dan jika orang tersebut tidak bertobat dari keyakinannya, sangat boleh jadi ia tak akan masuk surga karena memang ia tak mengharapkannya, dan ia akan dimasukkan ke neraka karena mengatakan tidak takutnya kepada neraka. Allah subhanahu wa ta’ala menggambarkan ikhlas dengan perumpamaan yang baik, sedang mereka menggambarkannya dengan perumpamaan yang buruk. Ketiga, menyelisihi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan merasa lebih baik dari beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Bukankah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saja berdoa ,” Ya, Allah. Aku mengharapkan ridha-Mu dan Surga. Dan aku berlindung dari murka-Mu dan Neraka.” Keempat, melecehkan perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Bukankah Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan hamba-Nya agar berdoa, “Dan berkata Rabb kalian: “Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Kupenuhi untuk kalian...” (QS.Al Mu’min: 60) Hendaknya kita senantiasa memperhatikan gerak hati kita, karena keikhlasan kita senantiasa diuji. Pertama, sebelum beramal, yakni berupa niat. Kepada siapa dan karena apa kita niatkan amalan kita? Kedua, ketika tengah beramal. Boleh jadi amalan yang semula lhklas terganggu disebabkan ada kejadian-kejadian khusus dan tak terduga. Sebagai contoh, kita marah ketika ucapan salam kita tidak dijawab, atau sedekah kita ditolak mentah-mentah, atau kita tambah bersemangat ketika tahu amalan kita ada yang memperhatikan. Ketiga, ketika amal telah berlalu. Tanpa sadar setelah mungkin bertahun-tahun kita sembunyikan, tiba-tiba dalam sebuah obrolan kita bangkit-bangkitkan jasa kita dahulu. 5. Baik buruknya amal bergantung kepada niat pelakunya Sebuah amal kebaikan akan menjadi ibadah yang diterima manakala diniatkan dengan niat yang baik, berupa keikhlasan, dan akan menjadi buruk manakala diniatkan dengan niat buruk, berupa ksyirikan -baik kecil apalagi besar-. Akan tetapi seseorang tidak boleh menghalalkan yang haram semata-mata dengan alasan baiknya niat. Dan berangkat dari perkara inilah sesungguhnya judul tulisan di atas dibuat. Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan pembatasan pada kata Amal, di mana yang dimaksudkan adalah amalan-amalan ketaatan. Apalagi kemudian beliau tegaskan dengan contoh Hijrah. Maka tidak boleh kita meng-qiyaskan amalan yang baik ini dengan amalan yang buruk, seperti mencuri misalnya. Namun akhir-akhir ini manusia bermudah-mudahan mengatakan, “Yang penting niat.” Atau ,”Niat kita kan baik.” Maka kemudian ditempuhlah segala cara, dihidupkanlah segala macam yang tidak disyari’atkan, dan ditempuhlah segala jalan yang tidak ada sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam padanya. Semua atas nama baiknya niat. Cukupkah itu? Cukupkah segala sesuatu hanya dengan alasan baiknya niat? Sungguh tak ada satupun manusia di muka bumi ini yang mengaku punya niat buruk. Bukankah para penjahat juga jika ditanya kenapa ia melakukan kejahatan itu, niscaya mereka mengatakan bahwa niat mereka baik -untuk menafkahi anak dan isteri-. Seandainya memang amalan yang buruk atau jahat itu bisa menjadi baik karena niat dan yang haram bisa menjadi halal (bukan dalam hal darurat) juga karena niat, maka apa bedanya ajaran yang suci ini (Islam) dengan Machiavalisme, sebuah falsafah -Tujuan Menghalalkan Cara- yang digagas oleh si kafir Nicolo Machiavale?. Maka hendaknya berhati-hati dalam mengatakan (“Yang penting niat.”) atau (“Niat kita kan baik.”). Boleh jadi yang mengucapkan mengira dia mengutip hadits yang mulia dan menganggap dirinya sedang mengagungkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, padahal tanpa ia sadari ia sedang mengutip filsafat hina dan sedang mengagungkan si kafir tadi. (Na’udzubillah). Penutup Masih banyak faidah, fiqh, atau hikmah yang dapat kita petik selain yang telah disebutkan di atas seperti, keutamaan hijrah, balasan sesuai amalan, atau syarat diterimanya ibadah. Namun kami cukupkan pembahasan di dalam perkara yang berkaitan langsung dengan judul di atas dan dengan permasalahan yang hendak kami bahas. Dengan melihat bagaimana para ulama berkomentar tentang hadits ini, tidak sedikitnya kitab-kitab yang diawali dengan hadits ini -bahkan itu semua adalah kitab-kitab yang terkenal-, dan begitu banyaknya ulama belakangan yang menguraikannya, cukuplah ketidakhafalan dan ketidakpahaman kita akan hadits ini sebagai bukti ketidakseriusan kita dalam beragama.